BPIW Mendorong Stakeholder Realisasikan MoU Pengembangan Kota Baru Maja
Jakarta - Badan Pengembangan Infrastuktur Wilayah (BPIW), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat (PUPR) mendorong para stakeholder yang terlibat dalam pengembangan Kota Baru Publik Maja,
untuk dapat mengimplementasikan komitmennya sesuai Nota Kesepakatan Bersama yang telah
ditandatangani pada 27 Juni 2016.
Hal itu terungkap dalam acara Penyerahan Naskah Kesepakatan Bersama dan Pembahasan Tindak Lanjut
Pengembangan Kota Baru Publik Maja yang dipimpin oleh Sekretaris BPIW, Dadang Rukmana di Ruang Rapat
BPIW, Kementerian PUPR, Jakarta, Senin (21/8).
Pada acara tersebut hadir para perwakilan dari stakeholder, mulai dari BPIW Kementerian PUPR,
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat, Pemprov Banten, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor,
Pemkab Lebak, Pemkab Kabupaten Tangerang, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan, Perum
Perumnas, PT Nusa Graha Perkasa, PT Hanson International, dan PT Mitra Abadi Utama.
Dadang mengatakan, Kota Baru Publik Maja merupakan salah satu lokasi yang diprioritaskan sebab
lokasinya berada diantara dua Wilayah Pengembangan Strategis (WPS), yakni WPS 7 yang meliputi
Jakarta-Bogor-Ciawi-Sukabumi serta WPS 9 yang meliputi Tanjung Lesung-Sukabumi-Pangandaran-
Cilacap.
Selain itu, lanjutnya, Kota Baru Publik Maja juga merupakan pesan nawacita ketiga yakni “Membangun
Indonesia dari Pinggiran dengan Memperkuat Daerah-daerah dan Desa Dalam Kerangka Negara Kesatuan
Republik Indonesia” serta amanat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019
melalui progran pembangunan 10 Kota Baru Publik.
“Dengan begitu, pengembangan Kota Baru Maja sangat bagus posisinya. Terlebih, saat ini telah ada
ultimate program Kementerian PUPR, seperti pembangunan Waduk Sindangheula dan Waduk Karian yang
sedang berjalan, rel kerta api duble track, Jalan Tol Serang-Panimbang, Jalan Tol Serpong-Balaraja,
pembangunan jalan Pamulang-Maja serta pembangunan rumah MBR (masyarakat berpenghasilan rendah)
bersubsidi dan infrastuktur permukiman,” terangnya.
Pada MoU yang telah disepakati, ungkap Dadang, Kementerian PUPR memiliki kewajiban membuat rencana
induk (masterplan) Kota Baru Publik Maja. ”Kemudian melakukan perencanaan, pembangunan dan
peningkatan infrastruktur jalan dan jembatan akses Maja. Selain itu, pengadaan tanah bagi
kepentingan umum untuk pembangunan jalan akses Maja,” paparnya.
Untuk Pemprov Jabar dan Banten memiliki kewajiban untuk melakukan penetapan lokasi ruas jalan akses
Maja. Sedangkan, Pemkab Bogor, Pemkab Lebak, Pemkab Kabupaten Tangerang dan Pemkot Tangerang Selatan
berkewajiban melakukan fasilitasi koordinasi pengadaan tanah jalan akses Maja, fasilitas perizinan
pengembangan Kota Baru Publik Maja.
“Pemkab dan Pemkot itu juga berkewajiban melakukan perencanaan, pengendalian dan pengawasan
penyediaan rumah MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah) dengan pola hunian berimbang,” ungkapnya.
Adapun pengembang pembangunan, yakni Perum Perumnas, PT Nusa Graha Perkasa, PT Hanson International,
dan PT Mitra Abadi Utama berkewajiban melakukan penyediaan lahan untuk pembangunan dan peningkatan
jalan akses Maja. “Hal yang penting juga adalah melakukan pembangunan rumah untuk MBR bersubsidi
yang memperhatikan pola hunian berimbang,” jelas Dadang. Ia juga menerangkan, pengembang memiliki
kewajiban untuk melakukan penyediaan fasilitas sosial dan fasilitas umum.
Dadang menyatakan, bentuk tindak lanjut dari MoU antara lain akan dilakukan pembahasan bersama dalam
rangka pembentukan monitoring pelaksanaan kesepakatan bersama. “Diharapkan tim akan dapat melakukan
evaluasi secara menyeluruh,” terangnya.
Selain itu, akan menetapkan target pelaksanaan program percepatan pembangunan infrastruktur Kota
Baru Publik Maja tahun 2016-2019. “Dalam penetapan target ini kita akan sangat terbuka terhadap
gagasan dan masukan stakeholder,” terangnya. Ia menambahkan, bila diperlukan akan merumuskan
perjanjian kerja sama. Bahkan, akan menyiapkan instrument lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan
kesepakatan bersama.
Sementara itu, Manggas Rudy Siahaan, Kepala Bidang Pengembangan Infrastuktur Kota Besar dan Kota
Baru, Pusat Pengembangan Kawasan Perkotaan, BPIW Kementerian PUPR menjelaskan, pengembangan Kota
Baru Publik Maja memiliki kronologis yang cukup panjang, yakni sejak tahun 1994. Pada tahun 1994
dimulai inisiasi pembangunan perumahan oleh Developer sebagai kota satelit penyangga Jakarta
Hanya saja, lanjut Rudy, pada tahun 1998 terjadi krisis ekonomi, sehingga pembangunan perumahan
mengalami kemandekan. “Kemudian pada tahun 2006, pengembangan Kota Baru Publik Maja masuk lagi
agenda nasional dalam rapat kabinet,” terangnya. Pada 2009, ungkap Rudy, lahir Surat Kepuatusan (SK)
Menpera No. 51/KPTS/M/2008 tentang Tim kerja fasilitasi pengembangan kembali kota kekerabatan Maja
serta tahun 2011 dilakukan kembali studi kawasan dalam rangka evaluasi pengembangan kota kekerabatan
Maja
“Sesuai arahan RPJMN Tahun 2015 -2019 mengenai pengembangan 10 (Sepuluh) kota baru publik yang
mandiri dan terpadu, antara lain Kota baru Publik Maja, yang sekaligus mendukung Program Sejuta
Rumah, maka diperlukan langkah-langkah percepatan pembangunan melalui dukungan infrastruktur PUPR
serta keterlibatan pemangku kepentingan lainnya” paparnya. “Dalam kaitannya dengan hal tersebut,
sebagai tindak lanjut dari Kesepakatan Bersama antar Pihak dalam rangka pengembangan kota baru
publik Maja maka diperlukan langkah konkrit perwujudan percepatan pembangunan sesuai lingkup
kesepakatan dan kewenangan masing-masing”, tambah Rudi. (ris/ini/infoBPIW)